JURNAL AZ-ZAWAJIR http://www.ejournal.iaitfdumai.ac.id/index.php/jaz <p style="text-align: justify;"><em>Jurnal Az-Zawajir merupakan jurnal enam bulanan yang memuat naskah di bidang ilmu Syariah. Ruang lingkup dari Az-Zawajir berupa hasil penelitian dan&nbsp; kajian analitis-kritis di bidang hukum Islam. Pemuatan artikel di jurnal ini dialamatkan ke kantor editor khusus untuk civitas akademika kampus IAI Tafaqquh Fiddin Dumai, khususnya di Fakultas Syariah. Informasi lengkap untuk pemuatan artikel dan petunjuk penulisan artikel tersedia di dalam setiap terbitan. Artikel yang masuk akan melalui proses seleksi mitra bestari atau editor. Jurnal ini terbit secara berkala sebanyak dua&nbsp; kali dalam&nbsp; setahun.</em></p> Institute Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai en-US JURNAL AZ-ZAWAJIR 2623-0712 Studi Komparatif Antara Ibnu Taimiyah dan Imam Syafi’i tentang Penggunaan Kata Inkah atau Tazwij dalam Ijab dan Qabul http://www.ejournal.iaitfdumai.ac.id/index.php/jaz/article/view/287 <p>Pernikahan merupakan salah satu implementasi maqasid syariah yaitu <em>hifzul nasl</em> (menjaga keturunan), dalam sebuah pernikahan, terdapat rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan yang dilaksanakan sah. Rukun nikah tersebut adalah adanya calon pengantin pria, adanya calon pengantin wanita, adanya wali, adanya saksi, dan terakhir ijab Kabul. meski hanya berupa kata-kata penerimaan dari mempelai laki-laki, ada makna ijab kabul yang tak boleh disepelekan di dalamnya. Terlebih, ijab kabul merupakan bagian dari rukun nikah yang tak boleh dilewatkan begitu saja, yang menunjukkan makna ijab kabul ini memiliki peran yang kuat dalam suatu pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hakikat Ijab dan Qabul dalam Hukum Islam, syarat-syarat ijab dan qabul dalam hukum islam dan pengucapan ijab dan qabul selain <em>inkah</em> dan <em>tazwij</em> menurut Ibnu Taimiyah dan Imam Syafií. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (Library Research) dengan&nbsp; pendekatan&nbsp; deskriptif,&nbsp; data diperoleh&nbsp; dengan&nbsp; menelaah&nbsp; literature&nbsp; yang terkait, kemudian&nbsp; data&nbsp; dianalisis&nbsp; menggunakan&nbsp; analisis&nbsp; deskriptif&nbsp; kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan ijab dan qabul merupakan bagian terpenting dalam sebuah pernikhan kemudian Ibnu Taimiyah dan Imam Syafií memiliki pandangan yang berbeda terhadap Ijab dan qabul selain <em>inkah</em> dan <em>tazwij</em>.</p> Arjun Ahmad Rozai Akbar Copyright (c) 2023 JURNAL AZ-ZAWAJIR 2023-02-09 2023-02-09 3 2 1 15 Studi Komparatif Pendapat Imam Syafi’i Dan Imam Maliki Tentang Mahar Hutang Yang Belum Dibayar Karena Suami Meninggal Dunia http://www.ejournal.iaitfdumai.ac.id/index.php/jaz/article/view/284 <p>Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab yaitu imam maliki dan imam syafi’I khususnya dalam hal pemberian mahar utang yang belum dibayar karena suami meninggal dunia. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui&nbsp; bagaimana pendapat&nbsp; imam syafi’I dan imam maliki&nbsp; tentang mahar utang yang belum dibayar karena suami meninggal dunia, dan bagaimana perbandingan mahar hutang yang belum dibayar karna suami meninggal dunia menurut imam syafi’I dan imam maliki. Metode yang digunakan pada penelitian ini&nbsp; yaitu metode kualitatif studi kepustakaan (<em>Library Research) </em>Dengan pendekatan deskriptif analisis melalui karya imam syafii berupa kitab <em>al-Umm </em>dan karya imam malik berupa kitab yang berhubungan dengan judul di atas ya’ni dengan menggambarkan pendapat Imam Syafi’I dan imam maliki tentang mahar utang yang belum dibayar karena suami meninggal dunia, dan data sekunder yaitu literatur-literatur yang relevan dengan pembahasan judul di atas. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi dan teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif dan komparatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa menurut Imam Syafi’i, mahar utang yang belum dibayar tetap menjadi kewajiban suami kepada seorang istri meskipun suami meninggal dunia baik belum maupun sudah terjadi hubungan suami istri serta belum ditentukan maharnya. Pihak yang mewakili untuk membayar mahar kepada istri dalam hal ini adalah ahli waris dari suami itu sendiri.sedangkan Imam Maliki berpendapat adalah pihak suami ( walinya) hanya harus membayar mut’ah dan memberikan bagian warisan kepada istri.dan dari hasil kedua pendapat tersebut penulis berpendapat bahwa istri lebih baik memaafkan&nbsp; mahar hutang suami tersebut karna hukum dari memaafkan mahar hutang suami tersebut dibolehkan.</p> <p>&nbsp;</p> Kasnan Copyright (c) 2023 JURNAL AZ-ZAWAJIR 2023-02-08 2023-02-08 3 2 16 28 10.57113/jaz.v3i2.284 Analisis Alasan Penolakan Hakim Terhadap Permohonan Isbat Nikah (Studi Kasus Perkara Nomor : 6/Pdt.P/2021/Pa.Dum) http://www.ejournal.iaitfdumai.ac.id/index.php/jaz/article/view/265 <p>Isbat nikah adalah pengukuhan dan penetapan suatu perkawinan dalam catatan untuk mencapai pengesahan perkawinan sesuai dengan hukum yang berlaku, adanya beberapa kasus penolakan permohonan&nbsp; isbat nikah di kota Dumai menjadi latar belakang dari penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan penolakan hakim terhadap permohonan isbat nikah . Jenis penelitian yang dipilih untuk penelitian ini adalah kualitatif. Penelitian yang dilkakukan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penalaran induktif. hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya. Pemohon I dan Pemohon II mengajukan alat bukti namun fakta persidangan Majelis Hakim menemukan adanya ketidaksesuaian keterangan antara saksi pertama sebagai ayah kandung Pemohon II dimana pada saat pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II dalam keadaan sakit dan tidak sadarkan diri, kendatipun ada telepon dari pihak keluarga Pemohon I namun saksi tidak mengetahui karena saksi tidak menjawab dan pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II tetap dilaksanakan sedangkan saksi pertama tidak ada mengucapkan memberi wakil kepada orang lain karena saksi dalam keadaan sakit, sedangkan keterangan saksi kedua yang dihadirkan oleh Pemohon I dan Pemohon II pada saat menikah keluarga atau paman Pemohon I ada menelpon saksi pertama dan bisa berbicara dan mewakilkannya dengan paman Pemohon I bernama Abu Bakar untuk menjadi wali, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat tidak ada pemberian wakil dari saksi pertama sebagai ayah kandung Pemohon II sebagai wali yang sah, maka majelis berpendapat pernikahan antara Pemohon I dengan Pemohon II adalah tidak sah, oleh karenanya permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk di itsbatkan nikahnya harus ditolak.</p> <p>&nbsp;</p> Lioni Trasia Sawna Copyright (c) 2023 JURNAL AZ-ZAWAJIR 2023-01-30 2023-01-30 3 2 29 40 10.57113/jaz.v3i2.265 Pembagian Warisan Dari Sisi Bagian Anak Laki-Laki Dan Perempuan Dan Modifikasinya Dalam Hukum Positif Dunia Islam http://www.ejournal.iaitfdumai.ac.id/index.php/jaz/article/view/285 <p>Penelitian ini berjudul “pembagian warisan dari sisi bagian anak laki-laki dan perempuan dan modifikasinya dalam hukum positif dunia islam. Penelitian&nbsp; ini dilatar belakangi tentang pembagian warisan anak laki laki dan perempuan dari segi keadilannya dilihat dari segi hukum positif dalam dunia islam. Dalam memabahas permasalah ini, penulis melakukan penelitian book survey (survey book), yaitu melakukan penelitian perpuastakaan dengan mengumpul data lewat buku – buku, jurnal, makalah, artikel,dll terhadap permasalah pembagian warisan anak laki laki dan perempuan. Dari hasil penelitian ini dapat penulis simpulkan Hukum pewarisan Islam dibina berdasarkan kepada nas yang kuat yaitu ayat-ayat al-Quran yang bersifat Qat’i al-Wurud dan Qat’i al-Dalalah. Al-Syatibi menyatakan, ketentuan al-Quran yang kandungannya ibadah atau bukan yang telah dirincikan di dalamnya seperti hukum pewarisan ini perlu diterima secara ta’abbudy atau taken for granted.&nbsp; Dalam sistem pewarisan ini, jelas bahawa secara Qat’i al-Dalalah ayat 11 Surah al-Nisa adalah muktamad bahawa bagian anak laki-laki itu adalah lebih dari bagian anak perempuan. Justeru itu tidak timbul soal modifikasinya untuk menyamaratakan . Ia tidak dapat menerima ijtihad walaupun pihak Muslim liberal cuba dengan apa cara untuk menakwilkannya dari sudut yang berbeda.</p> Neneng Desi Susanti Tuti Syafrianti Copyright (c) 2023 JURNAL AZ-ZAWAJIR 2023-02-08 2023-02-08 3 2 41 58 10.57113/jaz.v3i2.285 Pola Komunikasi Interpersonal Dalam Membentuk Keluarga Sakinah http://www.ejournal.iaitfdumai.ac.id/index.php/jaz/article/view/286 <p>Penelitian ini mengangkat permasalahan pola komunikasi interpersonal dalam membentuk keluarga sakinah. Komunikasi pada dasarnya telah diajarkan oleh Sang Pencipta, Allah SWT, melalui kitab suci Al Qur’an tentang bagaimana pentingnya komunikasi bagi umat manusia, khususnya umat Islam. Salah satu penyebab hubungan hubungan suami istri dalam keluarga sehingga timbul&nbsp; tidak harmonis atau ketidaknyamanan yang mana salah satu penyebabnya adalah dalam hal komunikasi, komunikasi menjadi hal yang sangat penting dalam kehidupan keluarga. Jika kita ingin keluarga yang bahagia serta sakinah sebaiknya mengetahui pola komunikasi interpersonal di dalam keluarga, sehingga kenyamanan dan ketentraman didalam keluarga terwujud. Berkaitan dengan hal tersebut penulis tertarik untuk membahas Komunikasi yang baik secara umum maupun secara agama untuk membentuk keluarga yang sakinah. Dalam jurnal ini, penulis mencermati teori-teori tentang pola komunikasi yang baik di dalam keluarga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library reseach. Pola komunikasi yang baik atau efektif bagi interpersonal dalam membentuk keluarga yang sakinah yaitu pola komunikasi keseimbangan. Ini disebabkan karena mereka saling terbuka satu sama lain dan masing-masing memiliki bagian yang sama dalam menyampaikan pendapat tentang kehidupan dalam suatu keluarga. Dan di dalam Islam telah dikemukakan komunikasi yang baik menurut Al Qur’an, seperti yang terdapat pada surah Al-Ahzab ayat 70, surah Al Isro ayat 23, surah An-Nisaa ayat 63. Penulis berharap penelitian ini bisa memberikan kontribusi yang baik bagi mereka yang mengingin keluarga yang sakinah.</p> <p>&nbsp;</p> Susiana Copyright (c) 2023 JURNAL AZ-ZAWAJIR 2023-02-08 2023-02-08 3 2 59 76 10.57113/jaz.v3i2.286