Al-Hisbah Jurnal Ekonomi Syariah https://www.ejournal.iaitfdumai.ac.id/index.php/his <p align="justify">Jurnal Al-Hisbah adalah jurnal enam bulanan yang memuat naskah-naskah di bidang Ekonomi Islam. Ruang lingkup Al-Hisbah berupa hasil penelitian dan kajian analitis-kritis di bidang Ekonomi Islam seperti penelitian tentang zakat, infak, shodaqoh dan wakaf (ZISWAF), pendapatan, kelangkaan, dan perkembangan dalam ekonomi Islam, kebahagiaan dalam ekonomi Islam. Publikasi artikel dalam jurnal ini ditujukan kepada redaksi khusus civitas akademika kampus IAI Tafaqquh Fiddin Dumai, khususnya para dosen Fakultas Ekonomi Islam. Informasi lengkap untuk memuat artikel dan petunjuk penulisan artikel tersedia di setiap terbitan. Artikel yang masuk akan melalui proses seleksi mitra bestari atau editor. Jurnal ini terbit secara berkala dua kali dalam setahun yaitu setiap bulan Maret dan Agustus.</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> Institute Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai en-US Al-Hisbah Jurnal Ekonomi Syariah 2622-559X Bentuk Pengawasan Bank Syariah Di Indonesia https://www.ejournal.iaitfdumai.ac.id/index.php/his/article/view/347 <p>Pengawasan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan agar kegiatan yang difokuskan tersebut berjalan dengan baik. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mempelajari tentang Bentuk Pengawasan Bank Syariah di Indonesia sehingga tidak ada kekeliruan dan kesalahan dalam bertransaksi maupun ikut serta didalam kegiatan perbankan tersebut. Jenis Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan studi kepustakaan (library research) metode ini data dikumpulkan dengan mencari artikel yang relavan secara online melalui Google Scholar, Semantic Scholar dan mesin pencari pada Google. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa ada dua sistem yang berbeda dalam pengawasan perbankan syariah diantaranya yaitu untuk kepatuhan perbankan umum dan standar kehati-hatian, yang mencakup masalah keuangan, dan satu lagi untuk pengawasan operasi operasional di dalam bank. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah mengatur mengenai operasional pengawasan bank syariah. Kekuasaan Bank Indonesia beralih ke OJK dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur tentang OJK. Oleh karena itu, BI dan OJK harus bekerja sama secara terpadu.</p> Fitrina Susila Dewi Copyright (c) 2024 Al-Hisbah Jurnal Ekonomi Syariah 2024-03-03 2024-03-03 4 1 1 10 10.57113/his.v4i1.347 Penilaian Kesehatan Bank Syariah Menggunakan Metode REGC https://www.ejournal.iaitfdumai.ac.id/index.php/his/article/view/348 <p>Penilaian kesehatan bank syariah merupakan proses evaluasi yang penting dalam menentukan kinerja dan stabilitas keuangan bank berbasis syariah. Penilaian tersebut melibatkan sejumlah faktor, termasuk kepatuhan terhadap aturan-aturan dan juga prinsip syariah, kinerja keuangan, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi. Tujuan dari dilaksanakannya penilaian kesehatan Bank ini adalah untuk memastikan bahwa bank syariah dapat menjaga stabilitasnya, memberikan layanan yang berkualitas kepada nasabah, serta mematuhi standar etika dan hukum Islam. Metode Penelitian yang di gunakan ialah pendekatan kualitatif dengan studi pustaka <em>(library research</em>). kesehatan&nbsp;bank dapat disimpulkan&nbsp;bahwa&nbsp;bank&nbsp;dapat menjalan operasionalnya&nbsp;dengan&nbsp;baik, sehingga mampu menjamin&nbsp;kelangsungan operasional keuangan dan bisnis bank sehingga kepercayaan masyarakat&nbsp;tetap tergaja untuk menginvestasikan&nbsp;dananya.&nbsp;Untuk mengetahui tingkat kesehatan bank bisa dilakukan melalui Enam metode penilaian yaitu dengan CAMELS, Namun mulai dari tanggal <em>0</em><em>1 Januari 2012</em> Metode RGEC digunakan untuk menilai tingkat kesehatan bank pada periode terakhir hingga tanggal 31 Desember 2011, dan secara bersamaan mencabut Peraturan Bank Indonesia No.6/10/PBI/2004 mengenai Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dengan metode CAMELS.</p> Indah Zalina Copyright (c) 2024 Al-Hisbah Jurnal Ekonomi Syariah 2024-03-25 2024-03-25 4 1 11 24 10.57113/his.v4i1.348 Perkembangan Layanan Digital Produk Perbankan Syariah https://www.ejournal.iaitfdumai.ac.id/index.php/his/article/view/349 <p>Perkembangan teknologi informasi menjadi tantangan bagi perbankan syariah untuk terus meningkatkan inovasi dan kreativitas dari produknya. Penelitian ini mencoba menganalisis perkembangan layanan digital dari produk - produk perbankan syariah seperti fintech, aplikasi akad qardh dan murabahah, serta layanan internet banking, phone banking, dan mobile bankin. Tujuan utama pada penelitian ini adalah untuk melihat perkembagan dan inovasi dari produk – produk perbankan syariah secara digital. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengumpulkan literatur–literatur yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dengan adanya pelayanan digital perbankan syariah seperti internet banking, mobile banking, phone banking, qris dll mampu meningkatkan pangsa pasar sehingga pangsa pasar perbankan syaraiah mengalami peningkatan dari tahun 2020 hingga 2023, hal ini dikarenakan karna masyarakat merasa mudah dengan adanya produk-produk digital.</p> Liyana Dini Safa Copyright (c) 2024 Al-Hisbah Jurnal Ekonomi Syariah 2024-03-25 2024-03-25 4 1 24 37 10.57113/his.v4i1.349 Tindak Pidana Dan Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah https://www.ejournal.iaitfdumai.ac.id/index.php/his/article/view/350 <p>Peran perbankan sebagai lembaga perekonomian penting bagi kemakmuran masyarakat telah diakui secara luas. Di Indonesia, terdapat dua jenis utama perbankan: konvensional dan syariah. Meskipun telah beroperasi selama beberapa dekade, perbankan konvensional masih menghadapi kendala dalam memberikan solusi terutama dalam situasi krisis ekonomi. Sebagai alternatif, perbankan syariah menjadi solusi yang diandalkan dalam menyelesaikan masalah ekonomi, baik di tingkat nasional maupun global. Kajian perbankan syariah juga memainkan peran penting dalam bidang Hukum Ekonomi karena melibatkan aspek hukum publik dan privat. Penelitian ini menggunakan metode keperpustakaan dengan pendekatan deskriptif untuk mengeksplorasi lebih lanjut tentang izin pendirian, operasional, dan konversi perbankan syariah di Indonesia. Data utama diambil dari buku dan jurnal yang relevan. Di sisi lain, Kejahatan dan pelanggaran kepentingan umum yang berujung pada tuntutan pidana diatur dalam Hukum Pidana. KUHP yang berkaitan dengan perbankan syariah mencakup undang-undang tentang delik yang berkaitan dengan perizinan usaha bank,kerahasiaan informasi bank, pelaporan keuangan, pemalsuan, dan lainnya. Penyelesaian yang melibatkan perbankan syariah biasanya mengambil salah satu dari dua bentuk, non-litigasi atau litigasi. Teknik non-litigasi yang dicakup oleh Bank Indonesia meliputi mediasi, musyawarah mufakat, dan pengaduan konsumen. Hal ini mengacu pada proses yang digunakan dalam kasus pengadilan, arbitrase, dan panel peradilan. Tetapi, mencapai kesepakatan maka penyelesaiannya melalui penyelesaian umumnya lewat jalan litigasi di Majelis hukum Universal.&nbsp;</p> Muhammad Iqbal Copyright (c) 2024 Al-Hisbah Jurnal Ekonomi Syariah 2024-03-25 2024-03-25 4 1 38 53 10.57113/his.v4i1.350 Manajemen Risiko Bank Syari’ah https://www.ejournal.iaitfdumai.ac.id/index.php/his/article/view/351 <p>Manajemen risiko merupakan aspek penting dalam operasional bank syariah. Bank syariah dihadapkan pada berbagai jenis risiko, seperti risiko pembiayaan, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil dan risiko investasi. Mitigasi risiko yang efektif diperlukan untuk meminimalisir potensi kerugian dan menjaga stabilitas bank syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis tahapan mitigasi risiko kredit perbankan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengen menggunakan pendekatan study Pustaka (Library Research) yang mengambil data melalui buku-buku, artikel, jurnal-jurnal, data-data yang terkait dengan pembahasan tentang manajemen risiko bank syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tahapan mitigasi risiko kredit perbankan menggunakan analisis formula 4P (<em>Personality, Purpose, Prospect, Payment)</em>, 5C (<em>Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of economy) </em>dan 3R (<em>Returns, Repayment, Risk Bearing Ability)</em>, untuk meminimalisir kerugian yang mungkin saja muncul dari penyaluran kredit.</p> Murdiana Copyright (c) 2024 Al-Hisbah Jurnal Ekonomi Syariah 2024-03-25 2024-03-25 4 1 55 70 10.57113/his.v4i1.351 Analisis Komparatif Strategi Pengumpulan dan Distribusi Wakaf di Selat Malaka https://www.ejournal.iaitfdumai.ac.id/index.php/his/article/view/352 <p>Wakaf merupakan elemen krusial dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan keagamaan di masyarakat Muslim. Konsep wakaf melibatkan alokasi harta untuk tujuan sosial, kemanusiaan, agama, dan pendidikan guna memberikan kontribusi berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan strategi pengumpulan dan distribusi wakaf di Indonesia, Malaysia, dan Singapura, yang terletak di kawasan Selat Malaka. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus komparatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengandalkan media massa dan platform digital untuk pengumpulan wakaf, dengan fokus distribusi pada proyek konsumtif. Malaysia menerapkan program khusus dan teknologi digital, berfokus pada proyek produktif. Singapura menggunakan pendekatan korporat dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas. Temuan ini menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf yang efektif memerlukan adaptasi terhadap konteks lokal serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai dampak sosial yang berkelanjutan</p> Muhammad Rizal Akbar Robiyatul Adawiyah Nurul Hidayah Br Gultom Copyright (c) 2024 Al-Hisbah Jurnal Ekonomi Syariah 2024-03-25 2024-03-25 4 1 71 83 10.57113/his.v4i1.352